serta obat keras berbahaya jenis tablet pil Double L
Mojokerto | Hukumkriminal.com – 15 Mei 2024 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta obat keras berbahaya jenis tablet pil Double L. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Terminal Kertajaya, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 14 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 186,37 gram dan 50 bungkus plastik berisi tablet pil Double L dengan total keseluruhan 50.000 butir. Selain itu, barang bukti yang diamankan termasuk satu unit sepeda motor merk Honda Beat, tiga buah HP, dan dua timbangan elektronik.
Polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,
SS (48 tahun) seorang residivis, berprofesi sebagai sopir, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
RWA (20 tahun) seorang residivis, berprofesi di sektor swasta, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
CY (26 tahun) berprofesi di sektor swasta, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka SS dan RWA di Terminal Kertajaya. Tersangka SS mengaku telah menjual narkotika jenis sabu dengan keuntungan Rp. 400.000,- per gram, sedangkan RWA mengaku telah hampir satu tahun menjual narkotika tersebut atas permintaan SS. Tersangka CY ditangkap di lokasi berbeda sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari pengungkapan ini, nilai ekonomis barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp. 223.644.000,- dengan asumsi harga Rp. 1.200.000,- per gram. Sedangkan nilai ekonomis tablet pil Double L diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000,- dengan asumsi harga Rp. 3.000,- per butir. Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp. 373.644.000,-.
Kapolres Mojokerto Kota menyatakan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Mojokerto dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta jaringan lainnya yang terlibat dalam bisnis haram ini. (Imam/Misti).