Sanggau I HukumKriminal.com – Polres Sanggau menggelar press release penangkapan 7 kilogram sabu dan 2136 pil ekstasi dari 3 orang tersangka, yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau.
Press release digelar di Lobi Polres Sanggau.
Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung didampingi Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sambiring, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, dan Kasi Pelayanan Kepabeanan Bea dan cukai Entikong, mengatakan, bahwa penangkapan ke 3 tersangka terjadi di Jembatan Balai 4, Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (8/10/2022).
“Kronologis penangkapan bermula, pada Selasa (4/10/2022), Satresnarkoba Polres Sanggau, mendapatkan informasi, bahwa akan ada transaksi peredaran narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam,” kata Bagus, Jumat (14/10/2022) di Sanggau, Kalbar.
Menurut Bagus, atas petunjuk dari Kapolres Sanggau, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud, dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan).
Selanjutnya, pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Jembatan Balai 4, Dusun Balai Karangan 4, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Satresnarkoba bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapati narkotika dengan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik chinese tea warna kuning, berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,1 Kg, satu bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi, satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dan empat unit Hp milik para terduga pelaku,” kata Bagus.
Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, kata Bagus, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap ES di penginapan Home Stay, Sekayam, berikut barang bukti satu unit mobil merek Calya nomor registrasi KB 1223 SV.
“Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Bagus.
Terhadap ke tiga tersangka, kata Bagus, akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan,” kata Bagus.
Dalam kegiatan prees reales tersebut, menghadirkan tiga orang tersangka masing masing ES (43) warga Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur Kota, Pontianak, AR (43) warga Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak dan JS (42) warga Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
(Tim HK)