Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kasus TPPO. (Foto: Dokumen Polresta Bandara Soetta)

Tangerang l HukumKriminal.com – Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kompol Reza Fahlevi mengatakan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat, 5 Mei 2023.

“Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AFA (39), warga Garut, Jawa Barat, dengan beserta barang bukti,” kata Reza, Jumat (5/5/2023) di Tangerang.

Menurut Reza, pada tanggal 27 April 2023, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa delapan buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja,

Pengungkapan kasus perdagangan orang ini, kata Reza, bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 26 Februari 2023.

“Awal mula kasus ini kita ketahui setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban berinisial PDP yang merupakan perempuan,” kata Reza.

Setelah mengetahui hal tersebut, kata Reza,  tim penyidik langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berkoordinasi dengan pihak maskapai.

Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat dengan nomor penerbangan MH710 berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit lebih dulu ke Malaysia.

“Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI non-prosedural,” kata Reza.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama satu tahun dengan berhasil memberangkatkan sebanyak 40 orang ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

“Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak melakukan menuju Kamboja,” kata Reza.

Pelaku juga diketahui tidak seorang diri dalam menjalankan aksinya.

Ia dibantu oleh pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan judi online.

Atas perbuatan pelaku, kata Reza, pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” kata Reza.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *