Polrestabes Surabaya Ungkap 41 Pelaku Curanmor, 6 Penadah Diamankan: 44 Persen Kendaraan Dicuri Dilarikan ke Madura

SURABAYA | Hukumkriminal.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Dalam rilis resmi pada Selasa (23/4/2025), Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, menyampaikan bahwa sebanyak 41 pelaku curanmor telah diamankan sejak 26 Februari hingga 20 April 2025.

Adapun hasil liris ungkap kasus curanmor yang meresahkan warga. Ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terus melakukan patroli malam hari serta penyuluhan kepada masyarakat,” ujar Kombes Lutfi didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya dan sejumlah anggota polsek jajaran.(22/4)

Dari total pelaku yang ditangkap, enam orang di antaranya merupakan penadah kendaraan hasil curian. Kombes Lutfi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara marathon untuk menelusuri jaringan penjualan kendaraan curian, termasuk rute distribusi dan lokasi penyimpanan kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan yang dicuri berada di wilayah permukiman. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku menyasar area yang dianggap minim pengawasan,” terangnya.

Polrestabes Surabaya juga mencatat bahwa kendaraan curian disebar ke beberapa daerah. Sebanyak 44 persen kendaraan dicurigai telah dibawa ke wilayah Madura melalui Jembatan Suramadu, sedangkan sisanya dijual ke Pasuruan, Gresik, dan beberapa masih berada di Surabaya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Salah satunya dengan pemasangan portal di beberapa titik permukiman,” jelasnya.

Kombes Lutfi juga menghimbau warga agar lebih waspada dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah preventif. Dari hasil temuan polisi, masih banyak korban curanmor yang lalai, seperti meninggalkan kunci kontak menempel di kendaraan.

“Ini menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Kami bahkan mendapat laporan bahwa ada Kapolsek yang sudah menginisiasi pemberian kunci ganda gratis kepada warga sebagai bentuk dukungan pencegahan,” imbuhnya.

Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polrestabes Surabaya telah menangkap lebih dari 120 pelaku curanmor, namun kasus pencurian masih tetap terjadi. Oleh sebab itu, peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat dibutuhkan.

Beberapa pelaku yang diamankan mengaku menjual hasil curian ke berbagai pihak dengan harga yang relatif rendah, mulai dari Rp3 juta untuk satu unit mobil pickup. Polisi juga akan menelusuri lebih jauh mengenai motif para pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lebih besar.

“Sebagian kendaraan yang sudah berhasil diamankan akan segera dikembalikan ke para pemilik. Ada yang digunakan untuk ojek, dan semoga bisa kembali dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan mereka,” ujar Kombes Lutfi.

Ia berharap, pengalaman kehilangan kendaraan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menjaga kendaraan. “Mari bersama-sama kita ciptakan Surabaya yang lebih aman dan terbebas dari curanmor,” pungkasnya(Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *