Jakarta l HukumKriminal.com – Jajaran Polsek Jatinegara, menangkap dua remaja terduga pelaku tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja, mengatakan dua pelaku tersebut, berinisial RD dan AI yang masing-masing berusia 17 tahun.
“Keduanya ditangkap sehari setelah peristiwa tawuran yang menewaskan MH (17). Tawuran terjadi pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya di Bidara Cina dan Cipinang Cempedak. Tidak ada perlawanan,” kata Entong, Selasa (20/9/2022) di Jakarta.
Dari penangkapan itu, kata Entong, juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti dua buah celurit yang digunakan saat tawuran, hingga baju milik korban.
“Penyebab tawuran diduga saling ejek di media sosial. Kemudian kedua kelompok remaja tersebut, janjian bertemu di lokasi kejadian,” kata Entong.
“Adanya komunikasi melalui WhatsApp (WA). Tidak menggunakan media lain, hanya WA sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi,” imbuh Entong.
Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung.
Korban sempat diberikan pertolongan, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong.
“Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama tidak dapat ditangani,” kata Entong.
Lebih lanjut, Entong mengatakan, bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.
“Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Entong. (Erfa)