Cirebon l HukumKriminal.com – Unit Satlantas Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Polda Jabar, menggelar razia knalpot bising di Jalan Raya Sunan Gunungjati, Pasar Celancang, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/6/2022) pagi.
Dalam razia itu, para petugas menjaring puluhan sepeda motor berknalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH, mengatakan razia tersebut didasari keluhan masyarakat yang merasa resah, dengan maraknya knalpot bising di jalan raya.
“Masyarakat terganggu dengan suara bising dari suara knalpot tersebut,” kata Fahri.
“Dalam razia itu, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat, maupun plat nomor kendaraan,” kata Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setiyadi, SH.
Didi menyampaikan, bahwa seluruh sepeda motor itu, kini telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota.
“Nantinya, para pemiliknya dapat mengambil kembali dengan membawa knalpot standar,” kata Didi.
Kemudian, kata Didi, mereka diharuskan melepas knalpot bising dan diganti dengan knalpot standar yang dibawanya.
“Knalpot bising yang sebelumnya dipasang pada sepeda motornya, dilakukan penyitaan,” kata Didi.
“Razia knalpot bising ini akan terus dilaksanakan secara kontinyu di berbagai titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Sehingga masyarakat merasa nyaman, karena tidak ada lagi knalpot bising di jalan raya,” imbuh Didi.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH. MH, saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa kegiatan itu bertujuan untuk menciptakan kondusifitas, guna mengantisipasi timbulnya potensi gangguan Kamtibmas, seperti aksi tawuran, berandalan bermotor serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Dalam rangka Ops Patuh Lodaya 2022, yang digelar selama 14 hari. Mulai dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022,” kata Ngatidja. (Erdan)