Polsek Pulau Panggung Identifikasi TKP Dugaan Curas Ranmor

Kapolsek: Motor Korban tak Miliki Dokumen

Tanggamus l HukumKriminal.com – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) sepeda motor di Jalan Pekon Sinar Mulyo, Pulau Panggung, Sabtu 26 Agustus 2023.

Selain ke TKP, identifikasi juga dilakukan terhadap korban yang sempat mendapat perawatan Puskesmas Pulau Panggung, diketahui korban dan saksi mengalami luka sejumlah luka.

Korban bernama Kelik Wahyu Purnomo (19) warga Pekon Singosari, Talang Padang mengalami luka sayat ditelapak tangan dijahit luar 6 jahitan, dalam 2 jahitan, jari manis kiri 3 jahitan, jari tengah kiri 3 jahitan dan lecet wajah serta kaki kiri.

Sementara itu, saksi Firdan (18) warga Pekon Singo Sari Kecamatan Talang Padang mengalami luka sayat dipunggung tangan sebelah kanan.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Musakir, S.H mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 15.00 WIB, dugaan Tindak Pidana Curas dan atau Tindak Pidana Penganiayaan.

Hal itu merujuk luka yang dialami korban dan mengingat sepeda motor yang dikendarai korban jenis honda beat warna biru putih dengan plat nomor yang terpasang F-6500-FD hilang dibawa kabur pelaku tidak memiliki dokumen yang sah.

“Untuk dugaan tindak pidana tersebut telah dilakukan identifikasi TKP dan korban, dugaan sementara adalah Curas atau penganiayaan, sebab korban tidak dapat menunjukan dokumen sepeda motornya,” ungkap AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Dijelaskan AKP Musakir, bahwa berdasarkan keteranga korban, kejadian bermula sektar pukul 14.45 WIB korban dan saksi melintasi jalan Pekon Wonoharjo, Sumberejo dilokasi tempat sepi, korban dihentikan oleh pelaku yang sedang duduk dipinggir jalan dalam keadaan sedang memakai helm.

Saat itu pelaku meminta untuk ikut menumpang ke arah Pulau Panggung yang pengakuannya ditinggal temannya. Lantaran tidak merasa curiga kemudian korban langsung menawarkan diri untuk ikut dalam satu motor sehingga berbonceng tiga.

Pelaku diboceng korban dengan posisi paling belakang sedangkan saksi duduk ditengah melaju ke arah Pulau Panggung dan pada pukul 15.00 WIB tiba dijalan raya Pekon Sinar Mulyo tepatnya di jalanan yang sepi daerah kebun kopi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung ditodongkan ke leher korban namun ditahan oleh saksi dengan tangan.

Atas hal itu, terjadi tarik-menarik antara korban, saksi dan pelaku. Namun karena saat itu sedang berada diatas sepeda motor yang sedang berjalan, sehingga korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya ketiganya terjatuh dan mengalami pingsan.

“Ketika korban dan saksi terbangun sepeda motor yang diakui korban berplat F-6500-FD sudah tidak ada diduga dibawa kabur pelaku,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, terhadap kejadian tersebut pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan saksi-saki, baik terkait dugaan Curas maupun penganiayaan.

Dalam perkara Curas, pihaknya terkendala sebab korban tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah berupa BPKB atau surat keterangan dari pihak pembiayaan/leasing jika sepeda motor tersebut dibeli secara kredit atau sedang dijaminkan.

Namun demikian, untuk penyelidikan tetap dilakukan guna terangnya perkara tersebut sehingga korban dapat terlayani dengan baik dan masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya.

“Kami juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut maupun identitas pelaku dugaan kejahatan itu, agar dapat melapor ke Polsek Pulau Panggung,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meminimalisir terjadinya pencurian sepeda motor agar membeli sepeda motor secara legal.

“Pada saat membeli kendaraan, dokumen kendaraan tersebut harus lengkap dokumennya sehingga ketika sepeda motor tersebut hilang polisi dapat melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan semaksimal mungkin,” tutupnya.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *