Polsek Tarik Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Sidoarjo l HukumKriminal.com –  Pelaksanaan Operasi Yustisi kembali digelar secara gabungan di wilayah hukum Polsek Tarik, Polres Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 24 Mei 2021.

Video Ketika Kegiatan 0perasi Yustisi

Bertempat di Jalan Raya, Dusun Jabon, Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari Polsek Tarik, Koramil Tarik 0816/11, Pol PP Kecamatan Tarik, dibantu oleh DPD LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Operasi Yustisi dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Tarik Iptu Suwignyo, dibantu oleh Ipda Irwan Kanit Lantas dan Aiptu Hendra Wijaya Kanit Provost, Dwi Irwan Kanit Intel, dan Bripka Saiful Hadi SH anggota Patroli Polsek Tarik.

Oprasi Yustisi tersebut, dalam rangka penegakan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Polda Jatim.

Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Perda Jatim Nomor 02 Tahun 2020 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan virus Corona (Covid- 19), terhadap masyarakat pemakai jalan yang tidak memakai masker.

Bagi yang tidak mengenakan masker, ada yang dikenakan sanksi push up di tempat, dan ditilang.

Kepada wartawan Kanit Shabara  Polsek Tarik Iptu Suwignyo mengatakan, Operasi Yustisi ini dilakukan, untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga, dalam mematuhi protokol kesehatan, tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19,  akibat infeksi virus Corona, khususnya di wilayah Hukum Polsek Tarik, Polres Sidoarjo.

Cahyo Suyitno Tim Sembilan Sidoarjo Melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *