Timor Tengah Utara l HukumKriminal.com – Upaya penyelundupan 120 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah perbatasan digagalkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste.
Danpos Letda Arm Djoko H P dalam keterangannya, Senin, (26/7/2021) mengatakan, bahwa pengamanan BBM itu dilakukan saat kegiatan patroli oleh anggota Pos Inbate di sekitar Patok Provinsi, Nomor 43, Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Selain Pos Inbate, penggagalan penyelundupan BBM juga dilakukan personel Pos Nino di bawah pimpinan Danpos Sertu Muliadi,” kata Djoko.
Lanjut Djoko, BBM tersebut terdiri atas empat jeriken yang berukuran masing-masing 30 liter yang diamankan personel Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Pos Inbate.
“Personel melakukan patroli malam jalan tikus dan menggagalkan upaya penyelundupan BBM sejumlah 45 liter. BBM tersebut disimpan dalam dua jeriken ukuran 20 liter dan dua jeriken ukuran lima liter,” jelas Djoko.
Menurut Djoko, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik barang bukti tersebut.
Djoko menduga, BBM tersebut akan diselundupkan ke dalam wilayah Timor Leste.
“Kini, barang bukti tersebut telah diamankan di pos masing-masing untuk dilaporkan bertahap,” kata Djoko.
Danpos Letda Arm Djoko H P menegaskan, kami akan terus melakukan patroli untuk menggagalkan usaha penyelundupan ilegal, baik dari Republik Indonesia (RI) menuju Timor Leste maupun sebaliknya. (Tim Sembilan)