Deli Serdang l HukumKriminal.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RP (47) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
“Pelaku mencabuli anak tirinya yang berusia sembilan tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (3/6/2021).
Menurut Firdaus, perbuatan cabul RP terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.
Setelah itu, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Laporan kasus asusila itu ditindaklanjuti polisi, dengan melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, tak jauh dari kediamannya.
Setelah diinterogasi, kata Firdaus, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Motif pelaku mencabuli anak tirinya sendiri karena tidak bisa menahan nafsu sewaktu pelaku mencuci bagian intim korban, sehingga mencabuli korban,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus. (Tim Sembilan)