Pria Paruh Baya di Sidoarjo Tega Cabuli Bocah

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Samidi (51), pria paruh baya asal Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran diduga mencabuli bocah 9 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa aksi cabul yang dilakukan tersangka bermula dari korban pulang dari sekolah.

Karena saat itu korban sendirian di depan sekolah dan belum ada yang jemput, pelaku langsung mendatangi korban. “Korban dibujuk untuk diantar pulang,” terang Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (13/9/2021).

Saat di perjalanan, tersangka memberhentikan sepeda motornya dan pelaku melakukan aksi cabul dengan cara meraba-raba bagian tertentu tubuh korban.

“Tidak hanya itu, tersangka juga menarik tangan korban kemudian diarahkan ke kemaluan tersangka,” katanya.

Setelah aksi cabul itu, tersangka mengantarkan korban pulang, namun hanya di depan gang masuk rumah korban.

“Korban sempat dikasih uang dan bilang ke korban agar tidak memberitahukan ke orang tuanya,” terangnya.

Ulah cabul itu sendiri terungkap setelah korban bilang ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke polisi. “Setelah mendapat laporan itu, langsung kami lakukan penangkapan,” terangnya.

Kusumo menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada April 2021. “Jadi keluar penjara baru lima bulan, tersangka ini kambuh lagi,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *