Proyek Fiktif Diduga Ada di Disdik Sumedang

Tabel proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020. (Foto: Jejakkasus.info)

Sumedang l HukumKriminal.com -Dugaan proyek fiktif ini adalah, untuk rehab di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaherang, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dari Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (28/5/2021), dan adanya temuan data proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang.

Tim Sembilan Jejak Kasus menemukan adanya tulisan tertera di dalam tabel proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Di dalam tabel tersebut, tertulis nama SDN Sukaherang.

Tercantum, kegiatan rehabilitasi ruang guru, dengan dana yang diberikan sebesar Rp85.5000 (delapan puluh lima juta lima ribu rupiah).

Penelusuran Tim Sembilan Jejak Kasus di lapangan. Di SDN Sukaherang tidak ditemukan adanya proyek itu.

Tim Sembilan Jejak Kasus, lalu mengkonfirmasi Kepala SDN Sukaherang Masdar di ruang kerjanya.

Tim Sembilan Jejak Kasus menanyakan ke Masdar, tentang adanya dugaan memanipulasi data, dengan memasukkan SDN Sukaherang.

Mendapatkan pertanyaan itu, Masdar menjawab dengan mengatakan, bahwa itu salah ketik.”Salah ketik itu pak,” katanya.

Dan ditambahkan Masdar, bahwa SDN Sukaherang, ada di Kecamatan Jati Nunggal.

Tim Sembilan Jejak Kasus, merasa adanya kejanggalan atas jawaban Masdar.

Tim Sembilan Jejak Kasus, akan menelusuri kebenaran dari keterangan Kepala SDN Sukaherang.

Narasumber juga mengatakan, sering kali menemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum, merugikan uang negara di Disdik Sumedang.

Ironisnya lagi, kata Narasumber dugaan korupsi ini tidak tersentuh oleh hukum.

“Sehingga para pelaku korupsi dengan leluasa dan tidak takut melakukan korupsi maupun pungli,” tukas Narasumber. (Tim Sembilan)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *