Puluhan Ton Dugaan Limbah B3 Abu Alumunium di Tanah Milik PT. REI Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Puluhan ton limbah jenis B3 diduga jenis abu alumunium dibuang di lokasi tanah milik PT. REI Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 6 Agustus 2021.

Ketua DPD LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Kabupaten Sidoarjo Cahyo Suyitno, setelah mendapatkan laporan informasi dari salah satu anggotanya, mengenai benda padat yang berbentuk glansingan di lokasi tanah milik PT. REI Kabupaten Sidoarjo yang letaknya di Dusun Songgat, Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Cahyo Suyitno, melakukan konfirmasi melalui telphone seluler kepada pemilik tanah Ketua DPD PT REI Kabupaten Sidoarjo Soesilo Efendi pada Sabtu, 1 Mei 2021 yang lalu, tetapi telephone tidak mau diangkat.

Lalu Cahyo Suyitno, meninggalkan pesan melalui WhatsApp (WA), juga tidak direspon oleh ketua DPD REI Sidoarjo Soesilo Efendi.

Akhirnya Ketua DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo Cahyo Suyitno, mengambil langkah lagi pada Jumat, 28 Mei 2021.

Ketua DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo Cahyo Suyitno menugaskan anggotanya dan Media Jejak Kasus ke Kantor Pemasaran Pondok Jati, Jalan Geluran Taman Sidoarjo,  guna menemui Ketua DPD REI Kabupaten Sidoarjo, konfirmasi terkait pembuangan Limbah B3 yang ada di lokasi tanah milik PT. REI.

Ironisnya Tim DPD Gmicak dan Jejak Kasus tidak disuruh masuk dalam kantor, tapi ditemui di halaman parkir mobil.

Setelah ditemui Ketua DPD REI untuk dikonfirmasi mengenai limbah tersebut, Ketua DPD REI Soesilo Efendi, mengatakan, kalau ia dikonfirmasi, maka ia juga akan konfirmasi balik ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Siidoarjo.

Selanjutnya pada Sabtu, 5 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Cahyo Suyitno konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Gamping Rowo Suryani, melalui telephone, tanggapannya masih kurang jelas.

Lalu Cahyo Suyitno, memberi pesan melalui WA, juga tidak direspon.

Senin, 19 Juli 2021 Ketua DPD Gmicak Sidoarjo, menugaskan lagi Tim Gmicak dan Jejak Kasus untuk konfirmasi kepada Kades Gamping Rowo Suryani.

Suryani minta waktu satu bulan untuk menyelesaikan terkait pembuangan limbah yang ada di wilayah desanya.

Akhirnya Ketua DPD Gmicak Kabupaten Sidoarjo, menyimpulkan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Gamping Rowo, telah melakukan pembiaran penimbunan Limbah B3 jenis abu alumunium yang ada di wilayah desanya. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *