Tegal l HukumKriminal.com – Truk mengangkut mobil ambulans yang melewati tol Trans Jawa menuju Jakarta, sempat mengecoh petugas gabungan Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Tegal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Moch. Arif Setijo Nugroho, mengatakan, setelah truk tersebut diberhentikan dan kemudian diperiksa di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
“Truk itu ternyata menyelipkan ratusan ribu rokok ilegal,” kata Arif.
Arif mengungkapkan, pengungkapan hal itu bermula dari informasi tentang adanya truk pengangkut rokok tanpa pita cukai dari wilayah Jawa Timur.
Lalu Petugas Gabungan Lantas, melakukan pemantauan di sepanjang jalur tol Trans Jawa.
“Dari pemantauan tersebut, petugas kemudian menghentikan sebuah truk yang menjadi target di GT Adiwerna,” jelas Arif.
Lanjut Arif, petugas sempat ragu, karena ternyata truk tersebut mengangkut sebuah mobil ambulans.
Namun, setelah diperiksa lebih detail lagi didapati 14 karton rokok ilegal yang disimpan di sela-sela mobil ambulans yang diangkut.
“Dari hasil pemeriksaan didapati 224 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek,” ungkap Arif.
Sedangkan, kata Arif, sopir truk berinisial RS yang diamankan, mengaku tidak tahu jika ada rokok ilegal di muatannya.
Sopir truk mengaku, hanya mendapat pekerjaan membawa mobil ambulan berwarna putih itu kembali ke Jakarta karena rusak setelah mengalami kecelakaan di Madura.
“Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp150 juta,” tegas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Moch. Arif Setijo Nugroho. (Tim Sembilan)