Ratusan Ton Limbah B3 Abu Alumunium di Sungai Lanang Rolak 70 Jombang

Jombang l HukumKriminal.com – Sungai Lanang Rolak 70 Dusun Bagasur, Desa Daleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, ditemukan Tim Sembilan, ratusan karung plastik atau glangsing berisikan limbah abu alumunium.

Ratusan ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dibuang di tepi Sungai Lanang Rolak 70 Dusun Bagasur, Desa Daleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dari hasil konfirmasi, salah satu warga mengatakan, tidak tau asal usul pembuangan limbah abu alumunium yang dibuang secara sembarangan di tepi Sungai Lanang Tolak 70.

Selain itu, di lokasi juga terdapat tambang sedot pasir dengan menggunakan alat berat jenis mesin ponton.

Dokumentasi Tim Sembilan di Lokasi

Adanya temuan data di lapangan Tim Sembilan dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkordinasi dengan Pemangku Hukum terkait.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Tim Sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *