Cirebon l HukumKriminal.com – Proyek fisik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukapura 2 Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, tanpa papan nama anggaran.
“Hal itu masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik,” kata Ketua PAC Kejaksan Ormas Gatsu AMX Gaga Yudi, Jumat (28/5/2021) di Kota Cirebon.
Menurut Yudi, pelaksanaan proyek SDN Sukapura 2 itu, sudah jelas menyimpang dari Keterbukaan Informasi publik (KIP) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaannya.
“Perpres itu, tidak berlaku di Kota Cirebon, salah satunya proyek SDN Sukapura 2 Kota Cirebon, tidak terlihat papan anggaran,” tegas Yudi.
Lanjut Yudi, ia mencoba mendatangi SDN Sukapura 2, untuk mengecek dan melihat proyek anggarannya berapa?.
Dan sampai kapan?, serta dikerjakan oleh siapa?.
Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek SDN Sukapura 2 di Kota Cirebon.
“Salah seorang pekerja proyek tersebut, ketika saya tanya mengaku, tidak tahu menahu soal proyek fisik SDN 2 Sukapura,” tukas Yudi.
Namun kata Yudi, dia (pekerja proyek yang namanya enggan disebutkan itu), meyakini proyek fisik itu dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon.
Bukan itu saja, lanjut Yudi, ketika Ia mendatangi proyek sekolah yang ada di Kota Cirebon, memang betul, pembangunan fisik ataupun rehab di setiap sekolahan di Kota Cirebon, tidak ada papan proyek.
“Mereka tidak mematuhi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik,” tukas Ketua PAC Kejaksan Ormas Gatsu AMX Gaga Yudi. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info