Padang Lawas l HukumKriminal.com – Pelaku premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) yang sering meresahkan warga masyarakat di beberapa tempat, 8 Orang terjaring Unit Reskrim Polres Padang Lawas (Palas), Sabtu, 12 Juni 2021.
Para pelaku terjaring ketika Unit Reskrim Polres Palas, melakukan patroli, sekaligus sosialisasi, di Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kecamatan Barumun Tengah dan Kecamatan Barumun, agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melangggar hukum.
Demikian jelas Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kabag OPS Kompol Aswin Noor kepada awak media.
Dikatakannya, kegiatan patroli dan sosialisasi yang kita lakukan termasuk menindak lanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas aksi-aksi premanisme dan Pungli, yang sering menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat.
Kesempatan ini, kita berhasil mengamankan, 8 orang pelaku premanisme dan Pungli, 2 orang di Pasar Binanga, 3 orang Pasar Panyabungan dan 3 orang dari Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepada mereka yang terjaring dilakukan klarifikasi terhadap pelaku, apabila terpenuhi unsur, naikkan sidik dan lakukan penahanan, dan apabila tidak terpenuhi unsur, dilakukan pembinaan dan wajib lapor,” jelas Kabag OPS Kompol Aswin Noor. (Black Pria Sakti JKTV)