Jombang l HukumKriminal.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, berhasil menangkap seorang tersangka spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Jombang dan Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka bernama Khoirul Rocman (31), asal Dusun Kluweh, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabuh, pada Sabtu, 12 Juni 2021, sekira pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui sepeda motornya dipakai tersangka sehari sebelum penangkapan.
“Jadi korban melihat sepeda motor Honda Blade Nopol S 5340 RF miliknya yang hilang sedang dipakai tersangka. Kemudian melaporkan ke polisi,” ujar Teguh.
“Kemudian kita lakukan penangkapan, namun saat hendak ditangkap tersangka malah kabur. Tembakan peringatan hingga tiga kali pun tidak dihiraukan. Jadi terpaksa dilakukan tindakan terukur pada kaki sebelah kanan tersangka,” imbuh Teguh.
Modus tersangka yakni, mencuri motor pada pagi dini hari.
Ia mengincar target yang terparkir di halaman rumah korban sewaktu ditinggal pemiliknya, dengan cara mendorong hasil curiannya dan dirusak kuncinya.
“Tersangka ini mengincar motor yang ditinggal pemiliknya tidur atau keluar rumah. Kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dilumuri pelumas,” terang Teguh.
Teguh menjelaskan, tersangka mengaku sudah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jombang dan ada juga yang di Mojokerto.
Sedikitnya ada 10 unit motor yang sudah dicurinya.
“Tersangka ini sudah dua tahun melakukan aksi pencurian sepeda motor. Selain itu juga ia mencuri dua sepeda kayuh di Mojoagung dan juga mencuri alat pertukangan. Ia menjual motor hasil curiannya bervariasi, mulai dari harga Rp900 ribu hingga Rp2 juta,” jelas Teguh.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Honda Blade dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash Nopol A 4809 XA.
“Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info