Jakarta l HukumKriminal.com – Polisi menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelumnya peristiwa pengeroyokan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video viral itu, truk tersebut tampak dihentikan massa bersepeda motor yang merupakan rombongan pengantar jenazah.
Massa pun tampak kesal dan melempari kaca truk hingga pecah menggunakan batu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada, Jumat, 18 Juni 2021 sore.
Adapun penyebabnya, karena rombongan pengiring jenazah itu kesal, lantaran mengira truk sengaja menghalangi jalan mereka.
“Pada saat kontainer tersebut berhenti, nah, kelompok rombongan ini berhenti kemudian sempat cekcok, marah-marah,” kata Guruh, Selasa (22/6/2021).
Sebagaimana terekam dalam video, massa tidak hanya merusak truk, tetapi juga menganiaya sopirnya.
“Akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk, dan melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut,” kata Guruh.
Atas kejadian tersebut, pengemudi truk mengalami luka ringan.
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut, langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku pengeroyokan sopir truk itu.
“Tersangka ada lima orang, yang pertama adalah A alias AC, K alias KB, kemudian R alias M, R alias RF, dan P alias ARP,” ungkap Guruh.
“Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” imbuh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan. (Tim Sembilanan)