Rumah Mewah Tempat Penyimpanan Miras Dibongkar Polisi

Polisi menyita Miras dari sebuah rumah mewah di Jalan Rancabungur, Kelurahan Bungurasi, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya Provinsi, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota)

Tasikmalaya l HukumKriminal.com
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono, mengatakan Polres Tasikmalaya Kota, membongkar sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan Minuman Keras (Miras) berbagai merek di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang diduga untuk stok yang dijual saat Lebaran.

“Bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota dalam penggerebekan, kami menyita sebanyak 1.008 botol minuman keras berbagai jenis dan merek,” kata Hartono, Sabtu (23/3/2024) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut Hartono, pengungkapan tempat penyimpanan botol Miras itu, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rumah mewah yang di dalamnya terdapat banyak Miras.

Selanjutnya, tim yang sedang melakukan Operasi Pekat Lodaya 2024 melakukan penyelidikan.

Akhirnya polisi menggerebek rumah tersebut di Jalan Rancabungur, Kelurahan Bungurasi, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Sabtu, 23 Maret 2024 dini hari.

“Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat Lodaya 2024, Polres Tasikmalaya Kota, melakukan rangkaian penyelidikan, dan selanjutnya mengarah bahwa peredaran Miras di antaranya disimpan di rumah tersebut,” kata Hartono.

Kepolisian, kata Hartono, tidak hanya menyita barang bukti Miras.

“Kami mengamankan juga pemiliknya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut,” kata Hartono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hartono, barang tersebut disimpan sebagai stok yang rencananya akan dijual pada momentum Lebaran di wilayah Tasikmalaya.

“Kami berhasil gagalkan, karena minuman keras berdasarkan peraturan daerah dilarang beredar di Tasikmalaya,” kata Hartono.

Patroli pemberantasan Miras, kata Hartono, terus dilaksanakan.

“Masyarakat tidak boleh memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras karena memberikan dampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban umum,” kata Hartono.

“Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui ada tempat penjualan minuman keras, agar secepatnya dilakukan penindakan, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan di masyarakat,” imbuh Hartono.

Partisipasi masyarakat untuk proaktif melalui Call Center 110 atau 081119110110 apabila mengetahui adanya gangguan Kamtibmas di lingkungannya,

“Segera melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, pasti kami tindak lanjuti,” kata Hartono.

(Tim HK Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *