Garut l HukumKriminal.com – Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan rumah tersangka kasus premanisme Dadang ‘Buaya’ di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal.
“Aksi teror itu terjadi pada Jumat dini hari (28/4/2023) , hingga rumah nyaris terbakar,” kata Rio, Selasa (2/5/2023) di Garut.
Jajarannya, kata Rio, telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidik lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror itu.
“Polisi sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut,” kata Rio.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang, tentunya kami akan bertindak hati-hati,” imbuh Rio.
Aksi pelemparan bom molotov itu, kata Rio, tentu dampak dari aksi Dadang ‘Buaya’ yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4/2023) dini hari, yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.
Aksi Dadang ‘Buaya’ residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata Rio, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka itu, kata Rio, tidak dapat dibenarkan.
“Akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” kata Rio.
Tentunya, kata Rio, tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kami sedang mengumpulkan bukti lain, InsyaAllah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka,” kata Rio.
Terkait keluarga tersangka Dadang ‘Buaya’ saat ini, kata Rio, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.
Kapolres Garut, menegaskan, bahwa perbuatan premanisme Dadang ‘Buaya’ tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.
“Keluarganya tidak melakukan, kami wajib melindungi mereka,” kata Rio.
Sebelumnya, Dadang ‘Buaya’ dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.
Aksi Dadang ‘Buaya” tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.
Dadang ‘Buaya’ menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya.
(Tim/Redaksi)