Cirebon l HukumKriminal.com – Kepala Rutan Kelas I Cirebon Reinhards Indra Pitoy, mengatakan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon, menggagalkan penyelundupan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar (obat-obatan terlarang).
“Sebanyak 300 butir pil thirex diselundupkan seorang pengunjung wanita Lansia asal Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, pil tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” kata Reinhards, Kamis (4/4/2024) di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Awalnya, kata Reinhards, sekitar pukul 15.30 WIB, ada dua orang ibu-ibu datang menitipkan barang untuk salah satu tahanan di Rutan ini, berinisial An.
Sesuai prosedur, pemeriksaan terhadap barang titipan pun dilakukan.
Petugas merasa curiga karena ada dua bungkus rokok dalam keadaan tidak tersegel.
Setelah dibuka, dua bungkus rokok tersebut, berisi 300 butir obat-obatan jenis trihex dan dua buah kondom.
“Pihak Rutan Cirebon pun langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penanganan lebih lanjut,” Reinhards.
Atas kejadian ini, kata Reinhards, pihaknya akan memasifkan kembali penggeladahan blok hunian warga binaan bersama aparat gabungan.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKBP Maruf Murdianto, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Obat-obatan itu dibawa oleh seorang pengunjung berjenis kelamin perempuan dan akan diberikan kepada salah satu tahanan di Rutan tersebut,” kata Maruf.
Tahanan itu, kata Maruf, merupakan tahanan dari Polresta Cirebon dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang.
“An masih menjalani proses persidangan,” kata Maruf.
(Tim HK Cirebon)