Jakarta l HukumKriminal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/10/2021), memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan, hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo nonaktif).
“Mereka yang dipanggil, yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Probolinggo Achmad Rifa’i, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono, Kabid Perikanan Budidaya Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis,” jelas Ali.
Selanjutnya, Kabid Bina Usaha Perikanan Kabupaten Probolinggo Saiful Hidayat, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Kabupaten Probolinggo Didik Tulus Prasetyo, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Suryana Nuring P.
Kemudian, lanjut Ali, Suharto dan Totok Hariyanto masing-masing selaku PNS, I Ketut Kariana selaku notaris, Alwi dan Nanik Melani masing-masing dari pihak swasta, dan mahasiswa bernama Hayu Kinanthi Sekar Maharani.
“Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota,” ucap Ali.
Terkait kasus seleksi jabatan, kata Ali, KPK total menetapkan 22 tersangka.
Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan, bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj Kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj Kades di Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp20 juta per orang.
Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan. (Tim Sembilan)