Sanksi Tempat Hiburan Langgar Aturan saat Ramadan

Surabaya l HukumKriminal.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, siap memberikan sanksi kepada tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) yang melanggar aturan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab RHU menjelang bulan Ramadan.

“Melalui surat imbauan itu, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha RHU yang berada di Kota Surabaya, harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy, Rabu (30/3/2022) pagi di Surabaya.

Surat imbauan itu, kata Eddy, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

Adapun peraturan penting yang wajib dipatuhi adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan spa, diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

“Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” kata Eddy.

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.

Hal itu, lanjut Eddy, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu Salat Maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya Salat Isya’ dan Tarawih,” kata Eddy.

Eddy menegaskan, dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri, akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan, jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di Pemkot Surabaya maupun di Pemprov Jatim, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eddy. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *