Sat Reskrim Polres Pangkalpinang Menangkan Perkara Sidang Kepemilikan Tanah Warga

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra SH MH. (Foto: Istimewa)

Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Sat Reskrim Polres Kota Pangkalpinang, selaku Kuasa Penuntut dari perkara tanah  Syahrial alias Rizal yang berada di Jalan Tambak Udang, Kelurahan Selindung,  Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diklaim oleh PT DAK dan Perkapalan Air Kantung.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pangkalpinang, Kamis, 27 Mei 2021 pukul 23.55 WIB.

Majelis Hakim PN Kelas I Pangkalpinang,  akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Direktur Utama (Dirut) PT DAK, selaku penanggung jawab perusahaan tersebut, terkait perkara sengketa lahan di kawasan Jalan Tambak Udang, Kelurahan Selindung.

Dalam putusan Majelis Hakim tersebut,  menetapkan Terdakwa Ahmad Dani Virsa Bin Muhamad Syirmachrib selaku Dirut PT DAK, diputuskan bersalah dengan hukuman sanksi pidana yakni, kurungan 10 hari, dan percobaan 1 bulan.

Majelis Hakim menyatakan, jika Terdakwa Ahmad Dani Virsa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b Perpu Nomor  51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Jo Pasal 1 UU RI Nomor 1 tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti UU yang sudah ada sebelumnya tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang – undang, dengan dijatuhi hukuman 10 hari kurungan (Percobaan selama 1 bulan).

Namun, dalam hal ini apabila terdakwa melakukan pelanggaran sebelum masa percobaan selesai, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan sebagaimana yang telah ditentukan.

Sekedar diketahui, perkara sengketa lahan ini naik ke proses persidangan di PN Pangkalpinang Kelas I, berawal dari laporan seorang warga Syahrial kepada pihak kepolisian dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-54/II/2021/SPKT RES PKP tanggal 15 Februari 2021.

Dalam laporannya di pihak kepolisian, Syahrial mengaku, telah terjadi tindak pidana pemakaian tanah dengan cara pemasangan plang papan di atas sebuah lahan yang berlokasi di kawasan Jalan Tambak Udang, Selindung, Pangkalpinang,  tanpa seizinnya.

Pasalnya, sebelum perkara ini naik ke persidangan, Syahrial pun mengaku, jika di lokasi lahan miliknya tersebut, tanpa sepengetahuan olehnya, terdapat papan plang bertuliskan “Tanah ini di Bawah Pengawasan Advokat Chandra Marpaung dan Partners.”

Menyaksikan kondisi tersebut, alangkah kegetnya ia, tanpa disangka lahan atau sebidang tanah di lokasi telah terpasang papan plang bertuliskan Tanah ini di bawah pengawasan Chandra Marpaung dan Partners.

Sebagaimana dalam perkara ini berdasarkan Pasal 6 ayat ke (1) hurf b Perpu No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Sementara dalam kasus yang menjerat Dirut PT DAK ini, lantaran pihak perusahaan, diduga melakukan penyerobotan lahan, dengan cara
menanam 3 (tiga) patok, dan memasang 1 (satu) plang berwarna biru, yang telah tertanam di bidang lahan milik Pelapor.

Selanjutnya, dan terhadap plang dan patok yang terbuat dari pipa plastik, serta diakui kepemilikannya oleh PT DAK dan Perkapalan Air Kantung Sungailiat, di hadapan majelis hakim saat persidangan.

Oleh karenanya, dalam perkara ini pun pelapor menyatakan jika perbuatan PT DAK tersebut, diketahui, Senin, 21 Desember 2020 pukul 09.00 WIB.

Padahal status lahan yang dipasang papan plang tersebut, Syahrial mengaku, jika ia sesungguhnya telah memiliki alat bukti berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor  03736 Daftar Isian 307 Nomor 12891/2020 Daftar Isian Nomor 208 Nomor 7616/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Sebelum perkara ini naik ke persidangan, pihak PT DAK dan Perkapalan Air Kantung,  justru malah mengklaim kepemilikan di atas lahan di lokasi tersebut.

Bahkan, sebelum perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian, Syahrial sempat melayangkan surat ke pihak perusahaan tersebut, dengan maksud agar PT DAK segera mencabut papan plang, dan sejumlah patok, di atas lahan miliknya.

Namun, surat yang dilayangkan Syahrial kepada Dirut PT DAK tidak digubris, justru hal itulah, membuat Syahrial melaporkan perkara ini ke Polres Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra SH MH seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah S. IK SH MH membenarkan, jika pihaknya sempat menangani perkara kasus sengketa lahan di kawasan Jalan Tambak Udang, Selindung, Gabek, Pangkalpinang.

“Kasus ini merupakan perkara Tipiring. Persidangan berlangsung pada, Kamis, 27 Mei 2021 dari pukul 11.30 WIB
hingga pukul 23.10 WIB atau malam hari,” kata Adi Putra dalam pesan singkatnya, di WhatsApp (WA), Sabtu (28/5/2021) siang.

Adi menegaskan, jika dalam perkara ini pihaknya (Polres Pangkalpinang) selaku
kuasa penuntutan diwakili oleh Sat Reskrim Polres pangkalpinang di bawah pimpinannya beserta tim.

“Alhamdulillah, bahwa kebenaran tetap mencari jalannya. Ini salah satu fungsi pihak kepolisian dalam upaya membela hak-hak masyarakat. Semoga Allah melimpahkan kemudahan, kesuksesan, dan keberkahan, dalam pelaksanaan tugas Sat Reskrim kedepan. Aamiin Ya Robbalalamin,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara, Darma Sutomo SH MH selaku pihak pengacara PT DAK dan Perkapalan Air Kantung, saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, terkait putusan Majelis Hakim PN kelas I Pangkalpinang, yang menjatuhkan vonis Dirut PT DAK bersalah.”Ya kami akan melakukan Banding atas putusan ini,” jawabnya singkat, saat dikonfirmasi melalui WA nya, Sabtu, 29 Mei 2021. (Zen Adebi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *