Sukabumi l HukumKriminal.com – Satreskrim Polres Sukabumi, berhasil bongkar 3 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dan mengamankan 9 (sembilan) pelaku penimbun BBM jenis solar.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus, dengan kapasitas lebih besar, sehingga mampu menampung BBM lebih banyak lagi.
“Supaya tidak dicurigai, para pelaku sengaja mengisi BBM dari beberapa SPBU dengan kapasitar masing-masing 1.500 liter,” kata Dian, Senin (5/12/2022) di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Dian, pelaku melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun BBM, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Para tersangka membeli bahan bakar menggunakan truk jenis colt diesel yang sudah dimodifikasi, di dalamnya terdapat tank untuk menampung BBM subsidi yang dibeli dari setiap SPBU di sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,” kata Dian.
Dian menyebutkan, beberapa SPBU, seperti di wilayah Kecamatan Cibadak, yang didatangi para pelaku untuk mengisi tangki hasil modifikasi itu.
“Para tersangka membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp1.360.000,” kata Dian.
Ketika tangki sudah penuh, kata Dian, para pelaku langsung menimbunnya di gudang penampungan di sekitar Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
“Saat diamankan, ada 4 unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi BBM solar, masing-masing kurang lebih sebanyak 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan BBM solar kurang lebih sekitar 14,4 ton,” kata Dian.
Salah satu pelaku berinisial B, kata Dian, mengaku bahwa dirinya selaku sopir bersama temannya. Dibayar dengan upah Rp500 ribu, setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang di wilayah Cibadak.
“Pelaku dijerat pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” kata Dian. (Redaksi)