Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Tuban | Hukumkriminal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban menanggapi laporan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Tuban dengan tindakan cepat, Rabu (2/10/2024).

Dalam upaya penegakan hukum ini, sejumlah petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan awal. Petugas langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik seorang wanita berinisial L yang terletak di Kelurahan Baturetno, Tuban.

“Pengeledahan mencakup seluruh ruangan, termasuk kamar dan tempat-tempat lain yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan obat-obatan terlarang,” ujar AKP Harjo, Kasat Satresnarkoba kepada wartawan.

Selama hampir satu jam, petugas melakukan pencarian terhadap barang terlarang sesuai laporan yang diterima. Namun, hasil pencarian tidak membuahkan hasil; tidak ditemukan obat-obatan terlarang maupun tanda-tanda transaksi jual beli.

“Petugas tidak menemukan bukti yang mendukung laporan, dan saat kami datang ke rumah L, tidak ada tanda-tanda kegiatan transaksi terkait peredaran obat berbahaya,” jelasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tuban juga telah melakukan pengecekan terkait laporan serupa di Kecamatan Merakurak, pada Senin (30/9/2024). Bersama Kanit Reskrim Polsek Merakurak, petugas melakukan penggeledahan di rumah seorang pria berinisial A, namun hasilnya juga nihil.

“Sejauh ini, petugas belum mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan,” tutup Harjo.

Satresnarkoba Polres Tuban akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.
(Aji/Rsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *