Selain Pelaku Pelecehan Sexual, Yanto Bos Warkop YS Jual Miras Tanpa Izin

Tulungagung l HukumKriminal.com -Warkop Karaoke “YS” yang ada didusun Kandenan desa Karang rejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.Jawa Timur. yang lagi Viral terkait percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bos warkop YN terhadap seorang perempuan anak buahnya, ternyata ada orang kuat dibelakangnya.(22.03 2022.)

Beberapa media sudah memberitakan kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh pemilik Warkop terhadap anak Buahnya.tetapi malam ini (21.03.2022) masih buka seperti biasa.

Selain itu Warkop tersebut Menyediakan MIRAS yang siap minum ditempat, setelah dikonfirmasi oleh Tim Media ternyata tidak punya kelengkapan surat ijin penjualan Miras .

Hal itu melanggar Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

“Iya mas warkop itu Siang sudah buka tutupnya sampai jam 03.00 pagi, kadang orang orang berangkat kemasjid untuk sholat subuh, warkop itu masih terdengar banyak orang nyanyi dan tertawa tawa”. kata tetangga warkop.

Selain itu warkop “YS” tidak menghiraukan anjuran pemerintah untuk tidak buka di bulan Ramadhan ini.

Selanjutnya. . sampai sekarang belum ada panggilan atau penanganan oleh pihak Kepolisian terhadap YN, dan sampai malam ini pihak Media mendatangi Warkop Karaoke “YS” masih buka seperti biasa.

Setelah ditanyakan AA (korban) “setelah di visum untuk kedua kalinya sampai sekarang saya belum dihubungi pihak UPPA mas”, pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *