Papua l HukumKriminal.com – Sekretaris Umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, Paskalis Netep menilai juru bicara kelompok teroris TPNPB-OPM, Sebby Sambom yang kerap menebar teror ke masyarakat sipil pendatang yang ada di wilayah Papua, sudah melawan hukum dan meresahkan warga.
Beberapa waktu lalu, Sebby mengeluarkan imbauan bernada teror yang meminta warga pendatang yang berada di Papua untuk pergi dari daerah tersebut.
“Dari sisi hukum, sisi kehidupan sosial dan sisi ketatanegaraan. Kita tidak boleh membuat resah masyarakat yang berada di sekitar kita,” kata Paskalis di Kota Jayapura, Papua, Kamis (17/6/2021).
Paskalis mengatakan bahwa masyarakat pendatang ini datang ke wilayah Papua untuk melayani dan membangun kehidupan sosial serta perekonomian daerah.
Ia menduga ada orang yang mendorong Sebby membuat imbauan tersebut, semisal pihak dari kelompok teroris OPM, sebab yang bersangkutan diketahui selalu berada di luar wilayah Papua. “Orang yang berada di belakang Sebby harus dicek, dia berada di luar negeri lalu membuat pernyataan kepada kita yang ada di NKRI ini,” ujarnya.
Paskalis meminta masyarakat yang berada di wilayah kerap terjadi konflik, seperti Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Nduga dan Intan Jaya diminta tak takut dengan imbauan bernada teror yang selalu disebarkan Sebby.
“Karena ada Pemerintah Daerah bersama TNI-Polri yang selalu menjaga dan mengamankan daerah serta masyarakatnya,” ucap Paskalis.
Selain secara tegas mengingatkan agar Sebby tidak melakukan provokasi, Paskalis juga memastikan bahwa semua masyarakat di Papua ingin hidup tenang dan damai tanpa ada gangguan, termasuk dari kelompok teroris OPM. (Tim Sembilan)