Pagaralam l HukumKriminal.com – LA sangat marah mengetahui putrinya yang masih berumur 11 tahun dilecehkan oleh suaminya sendiri, berinisial HD (39).
Ibunda gadis belia itu sampai meminta petugas Polres Pagaralam menghukum HD seberat-beratnya dengan cara hukuman mati.
Perbuatan keji HD terhadap anak tirinya itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi berulang-ulang kali.
HD melampiaskan nafsu bejatnya di rumah sejak 2020.
Menurut keterangan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH, mengatakan, kasus asusila itu terkuak setelah si gadis menceritakan kejahatan ayah tirinya ke ibundanya.
Mendengar pengakuan putrinya, kata Acep, LA langsung marah dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pagaralam, Minggu 6 Juni 2021.
“Korban, menurut keterangan LA sudah lima kali digauli oleh pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri,” ungkap Acep.
Berbekal laporan dari pihak keluarga, anggota Unit Pidum pimpinan Ipda Erwin Sudiar bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku.
“Pelaku HD berhasil kami ringkus tanpa perlawanan, Senin (7/6/2021) di pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan,” kata Acep.
“Pelaku terancam dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” jelas Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH. (Tim Sembilan)