Seorang Oknum Ustaz Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Santriwati

Polres Kutai Kartanegara menunjukkan sosok seorang ustaz yang mencabuli santriwati di bawah umur sampai hamil di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur. (Foto: Humas Polres Kutai Kartanegara)

Kutai Kartanegara l HukumKriminal.com – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap seorang ustaz sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Ustaz berinisial AA itu ditangkap polisi, lantaran mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur berulang kali, sehingga korban kini mengandung tiga bulan.

Pria 48 tahun itu, kini sudah mendekam di sel Polres Kukar.

Sebelum tertangkap, tersangka sempat melarikan diri dan keluar dari Pulau Kalimantan.

“AA bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian di sebuah desa di Tuban, yang berbatasan dengan Bojonegoro, Provinsi  Jawa Timur,” kata Kasatreskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, Senin (28/3/2022) kemarin.

Dedik mengatakan, AA yang ditetapkan tersangka sempat berstatus buronan.

Lantaran dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.

“Saat proses penyelidikan sedang berlangsung, pelaku ini sempat izin untuk menghadiri acara keluarga di Jawa Timur,” kata Dedik.

Polisi yang terus memantau pergerakan AA, mendapatkan informasi kalau tersangka sempat menjalani isolasi mandiri.

Namun, tersangka tak kunjung kembali ke Tenggarong, Kukar, hingga akhirnya polisi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dilayangkan panggilan dua kali, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini kami tetapkan DPO,” kata Dedik.

Agar bisa menangkap AA, Polres Kukar melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro untuk menangkap AA.

“Pelaku kemudian dijemput Polres Bojonegoro di salah satu rumah warga di perbatasan Tuban dan Bojonegoro,” kata Dedik.

AA yang ditangkap tanpa perlawanan, lalu diserahkan ke Polres Kukar pada 25 Maret 2022 lalu.

AA dijebloskan ke bui dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014.

Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Dedik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *