Jakarta l HukumKriminal.com – Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan pelaku seorang ayah tiri berinisial AS (49) yang tega mencabuli anak tirinya STA (15), di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 16 Juli 2021.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh, mengatakan, bahwa pelaku sudah mencabuli korban, sejak tahun 2018. Saat itu korban masih berusia 12 tahun.
Korban tinggal bersama ibunya dan pelaku.
Ketiganya kerap tidur bersama, karena keterbatasan tempat.
“Tiap malam ternyata pelaku selalu mencabuli korban tanpa diketahui istrinya,” ungkap Bismo, dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Lanjut Bimo, AS, bisa berbuat asusila terhadap korban, seminggu dua sampai tiga kali.
“Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali,” kata Bismo.
Selama tiga tahun pelaku selalu melakukan aksi bejat itu terhadap korban di dua lokasi.
Pertama, kontrakan di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.
Kemudian, kedua, di kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Sebelumnya, menurut Bismo, peristiwa bejat itu diketahui RO (42), ayah kandung STA.
Saat korban datang ke rumah RO, dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ayah kandungnya.
“RO pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Metro Jakarta Barat,” tutur Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh. (Tim Sembilan)