Sosialisi Perlindungan Anak bagi Murid dan Tenaga Pendidik

Lampung Timur I HukumKriminal.com – Dinas Pendidikan dan Porkofincam Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, menggelar kegiatan sosialisi perlindungan anak bagi murid dan tenaga pendidik, Kamis, 22 september2022.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kecamatan Way Bungur, Desa Tegal Ombo,  yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan H. Marsan dan Forkopincam Way Bungur serta kepala sekolah dan guru- guru.

Dalam kesempatan tersebut bersama Rini sebagai ketua menjadi narasumber.

Rini, mengungkapkan diselenggarakannya penyuluhan ini, guna menyamakan persepsi antara pendidik dan wali mirid dalam menyampaikan informasi kepada anak.

“Jangan sampai di sekolah guru menyampaikan A, namun orang tua di rumah menyampaikan bertentangan dengan yang disampaikan guru. Ini semua agar anak tidak bingung,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan H. Marsan, juga mengajak wali murid turut memberikan peran yang tentunya sangat berpengaruh dalam pembelajaran di Paud.

“Program Prona Pasi dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif,” ujarnya.

Hal tersebut bertujuan terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini, terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada.

Kemudian tujuan lainnya agar terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait.

“Serta terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah,” kata H. Marsan. (Berlian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *