Suami Gorok Istri, 7 Bulan Kuburnya Ditemukan

Tim Inafis Polda Jabar bersama Biddokkes Jawa Barat, ekshumasi seorang wanita yang tewas akibat dianiaya oleh suaminya sendiri di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). (Foto: Polresta Bandung)

Bandung l Hukumkriminal.com – Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa Penyidik Polresta Bandung, melakukan ekshumasi atau menggali kuburan untuk mengeluarkan jasad ibu muda berinisial INS (24) yang tewas akibat kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh suaminya sendiri A (23).

“INS diketahui hilang semenjak tujuh bulan lalu dan diduga dikubur sejak Januari 2024,” kata Kusworo, Jumat (2/8/2024) di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Kusworo, Polresta Bandung tadi pagi sudah melaksanakan ekshumasi.

“Kami langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh tim kedokteran,” kata Kusworo.

Pelaksanaan ekshumasi, kata Kusworo, dilakukan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Bandung dengan didampingi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar.

Pihak keluarga INS, kata Kusworo, kehilangan kontak dengan korban sejak 13 Januari 2024.

“Keluarga INS, mendapatkan kabar, bahwa korban sudah tewas dibunuh oleh tersangka utama sekaligus suami korban,” kata Kusworo.

Keluarga juga mendapat kabar jasad korban telah dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

“Pada 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan, bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka A,” kata Kusworo.

Keluarga yang mengetahui INS telah dibunuh oleh pelaku, lantas melapor ke Polresta Bandung pada 30 Juli 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang berjumlah empat orang.

“Kami menangkap empat orang pelaku pada tanggal 31 Juli 2024, berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini,” kata Kusworo.

Korban dibunuh oleh tersangka utama berinisial A bersama tiga tersangka lain yang merupakan teman dari pelaku dengan menggunakan golok.

“Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki, dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” kata Kusworo.

Para pelaku, kata Kusworo, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Erdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *