Siak l HukumKriminal.com – Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, mengatakan polisi berhasil mengungkap motif santri berinisial ED (16) yang tega membakar tiga rekannya di kamar Pondok Pesantren Nurul Yakin, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Motif ED membakar korban FT (18), NM (14), dan SP, karena sakit hati dituduh mencuri uang ustaz,” kata Tony, Jumat (22/3/2024) di Siak.
Menurut Tony, sebelum kejadian ada uang ustaz dicuri.
“Dikumpulin semua santri. Saat dikumpulin ada kawannya yang menuduh pelaku,” kata Tony.
Kemudian, kata Tony, pelaku ED marah, lalu melakukan pembakaran terhadap kamar FT dan NM pada Minggu, 18 Maret 2024.
“Peristiwa itu, menyebabkan korban FT dan NM meninggal dunia. Sementara korban SP mengalami luka bakar serius hingga 40 persen,” kata Tony.
“Dari peristiwa itu, kami langsung melakukan penyelidikan karena terdapat beberapa kejanggalan,” imbuh Tony.
Setelah melakukan olah TKP, kata Tony, polisi menemukan beberapa bukti yang mengarah ke tindak pidana, bahwa kamar tersebut sengaja dibakar.
“Kami periksa saksi-saksi dan bukti di lokasi. Semua mengarah kepada tersangka ED,” kata Tony.
Tim Satreskrim Polres Siak, langsung mengamankan ED pada Kamis (18/3/2024).
Pelaku ED diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Siak,” kata Tony.
(Tim HK Riau)