Tambang Ilegal di Dusun Kumpai Desa Rinding Panjang Belum Disentuh APH

Belinyu, Bangka l HukumKriminal.com – Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di Dusun Kumpai, Desa Rinding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terpantau Tim Sembilan, Kamis (14/10/2021) pukul 13.00 WIB.

Aktivitas Tambang Inkonvensional yang beroperasi di Dusun Kumpai, Desa Rinding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum tersentuh oleh Aparat Penegakan Hukum (APH).

Tim Sembilan saat konfirmasi kesalah satu penambang yang berada di lokasi tambang TI mengatakan, bahwa yang punya tambang TI ini, Angga, warga Kumpai.

“Saya cuma berkerja saja di sini, pak,” ucapnya.

Tim Sembilan berusaha konfirmasi ke Kades Riding Panjang, Kamis (14/10/2021) pukul 21.00 WIB, lewat WhatsApp, tidak ada jawaban sehingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut, Pasal 60 UU PPLH:

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.

Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Video Kegiatan

Atas Kejadian ini, Tim Sembilan melaporkan, meminta pihak APH Polsek Belinyu, Polres Bangka, dan Polda Babel, untuk memeriksa dan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *