Tambang Ilegal Mengkubung Kebal Hukum Kembali Aktivitas

Belinyu l HukumKriminal.com – Puluhan unit Ponton Rajuk PIP kembali marak melakukan kegiatan penambangan timah yang diduga Ilegal di laut mengkubung, Kecamatan Belinyu.

Menurut keterangan NN yang merupakan salah satu penambang yang ikut bekerja di lokasi tersebut, kegiatan penambangan sudah berjalan dari beberapa hari yang lalu dan diharuskan membayar uang bendera atau uang masuk sebesar 2,5 juta Rupiah kepada panitia yang ada di situ.

“Sudah beberapa hari ini jalan (beraktifitas) TI Rajuk yang ada disini pak (wartawan). Harus bayar dulu uang bendera kepada panitia sebesar 2,5 juta dibayar kes. Baru TI Rajuk diperbolehkan jalan ” ungkap NN.

Hal serupa diungkapkan oleh penambang lainnya yakni Pi. Menurutnya selain dikenakan uang masuk atau uang bendera ada aturan lainnya seperti hasil timah diharuskan di jual ke panitia yang sudah ada dilokasi tersebut.

“Benar pak. Selain uang bendera, hasil timah yang kami dapatkan diharuskan disetor (dijual) ke pembeli yang sudah ada disana (lokasi). Di pospam yang berada di tepi pantai ” Jelas Pi.

Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Desky saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan Bahwa dia akan Menyelidiki dan menindaklanjuti kegiatan penambangan tersebut.

“Terimakasih infonya bang (Wartawan), akan kita selidiki dan ditindak lanjuti ” Ujar Kapolsek melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan Kapolres Bangka, sampai diturunkannya berita ini, belum ada jawaban atas konfirmasi dari pihak awak media mengenai kegiatan penambangan timah ilegal yang sedang berlangsung menggunakan TI Rajuk PIP di lokasi tersebut. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *