Tambang Illegal di Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) Merusak Ekosistem

Kaltim | Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa sembilan orang terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) di provinsi setempat.

“Kami minta keterangan sekitar sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal, proses tahap penyelidikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat menjawab pertanyaan tindak lanjut perkara tambang ilegal KRUS di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Sabtu.16 Mei 2025

Pemeriksaan tersebut, termasuk pihak dari Universitas Mulawarman, tetapi karena masih dalam tahap penyelidikan, identitas orang yang diperiksa belum dapat diungkapkan kepada publik.

Polda Kaltim juga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), menyepakati pembagian kewenangan penegakan hukum antara kedua lembaga itu.

“Gakkum LHK akan menangani perusakan hutan, sedangkan Polda menangani aspek pertambangan ilegalnya,” katanya.

Namun belum ada penerbitan laporan polisi (LP) karena penyidik masih mengumpulkan bukti awal, lanjut dia, status kasus baru dapat ditingkatkan ke penyidikan apabila hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti.

“Nanti setelah gelar dari penyelidikan cukup bukti!untuk ditingkatkan ke arah penyidikan, baru akan terbit LP,” tambahnya.

Proses pengungkapan kasus juga menghadapi sejumlah kendala di lapangan terutama karena tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal saat tim penyidik tiba di lokasi kejadian.

Salah satu kendala dalam perkara tambang ilegal adalah ketika penyidik hanya menemukan bekasnya saja, jelas dia, dan harus mencari siapa yang sebenarnya melakukan itu.

Tim Polda Kaltim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada lagi kegiatan tambang di lokasi, alat berat yang sebelumnya terlihat dalam rekaman video yang viral juga sudah tidak beroperasi dan itu menyulitkan penyidik mencari tahu siapa pelaku utama.

Polda Kaltim memastikan akan terus mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut sampai tuntas, jika alat bukti telah dinilai cukup proses hukum akan berlanjut ke penyidikan, kata Yulianto.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami sudah meminta keterangan dari sekitar sembilan orang. Ini termasuk pihak dari Universitas Mulawarman,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Koordinasi antara Polda Kaltim dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah dilakukan. Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya, keresahan atas lambannya penanganan kasus juga disuarakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Sejak melaporkan aktivitas tambang ilegal itu pada April lalu, mereka menilai belum ada kemajuan berarti dari Polda Kaltim. Bahkan, mereka menduga penyidikan telah dihentikan secara diam-diam atau materil.

Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menjadi pihak tergugat. Namun menurut Orin, proses praperadilan tidak serta-merta akan mengungkap substansi perkara.

“Praperadilan itu hanya menguji aspek formil, seperti apakah penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur. Belum masuk ke pokok perkara. Jadi tidak bisa disimpulkan akan memperjelas kasus atau tidak,” jelasnya.

Orin menambahkan, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel. “Kalau ditutup-tutupi, pertanyaan publik akan terus bergulir. Siapa yang dilindungi? Apakah ada pihak dengan kekuasaan yang cukup besar untuk mengintervensi jalannya hukum?” ujarnya.

Pada bagian lain, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kaltim bersama sejumlah pihak terkait, beberapa waktu lalu, terungkap bahwa dua saksi kunci dalam kasus ini belum berhasil ditemukan. Ketiadaan keterangan dari kedua saksi tersebut menjadi hambatan tersendiri bagi proses penyidikan.

Menurut Orin, keberadaan saksi sangat penting dalam sebuah perkara pidana. Dia meyakini, polisi memiliki instrumen dan kewenangan yang cukup untuk menghadirkan saksi.

Oleh karenanya, disebutnya, perlu diketahui dulu apa sebab saksi tersebut tidak bisa hadir. Namun, dia menilai tidak seharusnya keberadaan saksi menjadi hambatan besar jika ada kemauan kuat dari aparat untuk menuntaskan kasus ini.

“Saksi adalah orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Bila sudah dipanggil secara sah dua kali tapi tidak hadir, aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa,” tandasnya.

Supriyanto / ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Merusak Ekosistem Alam.

Merusak ekosistem alam berarti tindakan yang mengganggu keseimbangan alam, baik oleh manusia maupun faktor alam sendiri, dapat menyebabkan Gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, kebakaran hutan. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *