Tambang TI di Jalan Raya Lubuk Lesung Desa Gunung Pelawan Belum Tersentuh APH

Belinyu l HukumKriminal.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di Jalan Raya Lubuk Lesung Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Tim Sembilan Rabu (13/10/2021) Pukul 11:06 WIB.

Nampak beberapa mesin ponton Rajuk beroperasi Jalan Lebuk Lesung , Desa Gunung Pelawan, kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat Tim Sembilan konfirmasi kesalah satu Warga namanya enggan disebut mengatakan yang punya Tambang Ti yang punya toko itu bang namanya Bang Jaya pak ujarnya.

Tim Sembilan langsung konfirmasi Camat Belinyu Rabu (13/10/2021) pukul 11.50 Wib lewat WhatsApp mengatakan kami akan tindak lanjuti pak ujarnya.

Dengan temuan ini Tim Sembilan akan berkoordinasi langsung dengan Polsek Belinyu .

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Dengan adanya Tambang Timah illegal yang beroperasi di pinggir jalan Lubuk Lesung ,Desa Gunung Pelawan , kecamatan Belinyu Tim Sembilan meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *