Belinyu, Bangka l HukumKriminal.com – Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Desa Rinding Panjang, Dusun Bukit Bang Kadir, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Tim Sembilan, Senin (04/10/2021) pukul 17.06 WIB.
Nampak 3 mesin Ponton Dompeng beroperasi di kawasan APL dan parahnya lagi lokasi tambang dipinggir jalan, sekitar 1 meter.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Kemudian, saat dikonfirmasi kepada Kades Riding Panjang via WhatsApp dan telepon, belum ada jawaban. Hingga berita ini diturunkan.
Ruswanda KPHP Bubus Panca, saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan.”Kami belum dapat memberikan informasi pak, karena belum cek lokasi, trims,” ucapnya.
Dengan adanya Tambang Timah Ilegal di kawasan APL Tim Sembilan meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah Ilegal. (Tim Sembilan)