Tampang Penjudi Sabung Ayam dan Dadu yang Tidak Takut Hukum

Jombang l HukumKriminal.com  – Bertempat di Dusun Dolok, RT 12 RW 03, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, lokasi menghubungkan dengan Dusun Balong, Desa Tanjung Wadung, perjudian makin marak.

Meski pernah dilaporkan ke Pemangku Hukum Polsek Plandaan Polres Jombang, melalui telepon seluler Kapolsek, dan ditindaklanjuti akhirnya diobrak dan tutup.

Namun, fakta hari ini di tempat yang sama, Kalangan Perjudian jenis Sabung Ayam dan Dadu semakin marak, seakan tidak takut dengan hukum, Rabu, 30 Juni 2021.

Dari luar kelihatan jelas kalangan atas menggunakan tenda biru, kelihatan banyak orang berkerumun dan kurungan ayam serta Ayam Aduan.

Di area Kalangan Perjudian, nampak kurang lebih 80 orang, terdiri dari pedagang kaki lima, Penjudi Dadu dan Sabung Ayam.

Di luar area juga nampak puluhan kendaraan sepeda motor dan mobil, dugaan milik Pemain Judi Sabung Ayam dan Dadu.

Sejauh ini kegiatan yang diduga melanggar UU Perjudian 303 KUHP dan Protokol Kesehatan (Prokes), karena masih pandemi, belum diketahui Penegak Hukum.

Adanya kegiatan melanggar Prokes dan perjudian tersebut, Redaksi akan berkoordinasi dengan aparat Pemangku terkait.

Kepada Pemangku Hukum yang kami maksud, mohon berkenan menindaklanjuti.

Laporan informasi dan Pelaporan ini, Rabu, 30 Juni 2021. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *