Tekab 308 Presisi dan Polsek Pulau Panggung, Tangkap Dua Pelaku Curanmor 

Tanggamus l HukumKriminal.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberataan sepeda motor (Curatranmor) yang terjadi di perkebunan kopi Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi, Polsek Pulau Panggung dan Popspol Ulu Belu.

Kedua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan kakak beradik berinisial HR (30) resedivis kasus Curat, merupakan warga Pekon Pagar Alam Kecamatan Ulu Belu dan SP alias Piit (35) juga warga Pekon Pagar Alam.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan tanggal 19 Desember 2022 atasnama Asrani (59) warga Pekon Gunungsari Kecamatan Ulu Belu.

Laporan korban telah kehilangan sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah marun, nomor polisi BE 6608 CP ketika diparkir di kebun korban di Dusun Tanjung Sari Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu.

“Kedua pelaku merupakan kakak beradik berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung dan Pospol Ulu Belu pada Selasa (20/12/22) pukul 17.00 WIB,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 21 Desember 2022.

Sambungnya, atas penangkapan tersebut juga dilakukan pengembangan kasus sehingga berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sebilah pisau bersarung kulit.

“Sepeda motor tersebut disembunyikan oleh kedua pelaku di salah satu rumah keluarganya di wilayah pekon di pekon ngarip ulu belu,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB bermula korban datang ke kebunnya membawa sepeda motor lalu memarkirkan di pinggir kebun seperti biasa.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, korban bermaksud mengambil bekal makanan yang ada di sepeda motor miliknya akan tetapi ternyata kendaraanya sudah tidak berada ditempat sehingga ia berusaha melakukan pencarian.

Setelah beberapa jam melakukan pencarian dan tidak dapat menemukannya, sehingga korban memutuskan melapor ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

“Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp3,5 juta dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus membackup penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung dan Polsubsektor Ulu Belu bergerak setelah menerima laporan sehingga keduanya berhasil ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku HR, bahwa awalnya ia tidak berniat mencuri motor tersebut, namun ketika melintas hendak ke kebunnya dalam satu jalur kebun korban, ia melihat motor mudah untuk diambil.

Setelah memeriksa motor dan ternyata bisa dihidupkan, sehingga langsung dibawanya ke pekon negeri ngarip untuk disembunyikan, namun terlebih dahulu diketahui oleh polisi.

“Pas lewat ada motor yang bisa diambil, sehingga kesempatan itu saya pergunakan untuk mencurinya dan saya sembunyikan di rumah saudara saya,” ucap pria berbadan kurus tersebut.

HR tidak menampik bahwa ia pernah melakukan pencurian sepeda motor pada sekitar tahun 2018 juga di daerah ulu belu dan ia mengaku menyesali perbuatannya.

“Iya dulu pernah masuk penjara, kasus pencurian motor juga. Saya menyesal sehingga saya kembali masuk saat ini,” tutupnya (Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *