Parittiga, Bangka Barat l HukumKriminal.com – Ada dugaan penyalahgunaan pengisian Bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan puluhan jirigen di SPBU 24.333.78
Kimjung Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parittiga Bangka Barat.
Terpantau Sabtu (09/10/2021) nampak seseorang yang telah mengisi BBM di atas mobil Pic Up Warna hitam Nopol BN 8390 RB menggunakan puluhan jerigen seharusnya pegawai SPBU yang mengisi BBM ke pembeli bukan pembeli yang mengisi sendiri .
Apin salah satu pegawai SPBU saat saya konfirmasi mengatakan bahwa tidak mengapa melakukan pengisian dengan puluhan jerigen yang penting tidak menggangu orang lain ujarnya.
Pengurus SPBU Aling saat kami konferensi Via WhatsApp dan hendpone seluler untuk mempertanyakan terkait pengisian BBM dengan puluhan jerigen dan yang mengisi bukan pegawai SPBU melainkan pembeli yang mengisi sendiri tidak ada jawaban.
Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Pada musim masa pandemi seperti sekarang ini yang mana pemerintah selalu menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, guna untuk memutuskan mata rantai covid 19.
Dengan kejadian ini kami meminta APH untuk mengecek dan menindak tegas para oknum penyalahgunaan pengisian Bahan bakar minyak (BBM). Bersambung. (Aldi)