Pangkalpinang l HukumKriminal.com -Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dwi dan Leni, tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata tidak dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Moh. Irhamni, saat dikonfirmasi media ini, terkait status penahanan kedua tersangka memilih tidak menjawab, dan mengarahkan agar media ini, mengkonfirmasi kasus tersebut, kepada Kabid Humas Polda Babel.
“Konfirmasinya langsung ke Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol M. Maladi, yah,” katanya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol M. Maladi, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/02/2022), terkait tersangka yang tidak ditahan mengatakan, semua itu merupakan kewenangan Penyidik.
“Tidak ditahan kewenangan Penyidik,” kata Maladi.
Diberitakan sebelumnya, akhirnya Subdit IV Tipidter di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Moh. Irhamni melalui Kasubdit IV AKBP Ade Zamrah, menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Leni dan Dwi.
Kedua pelaku tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, Mangrove Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Selasa (7/12/2021) lalu.
“Kita sudah menetapkan kedua tersangka dalam kasus tersebut, dan sementara baru satu berkas atas nama Leni sudah kita serahkan ke kejaksaan, kemudian untuk berkas tersangka Dwi, belum kita kirim,” kata Zamrah.
Selain mengamankan alat berat dan alat-alat pendukung lainnya, seperti unit mesin, sakan, drum, pipa, dan gulungan selang, sebagai alat bantu, tim juga melakukan penahanan terhadap Leni.
Leni sebagai penyewa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu lalu.
Penulis: La Ode M. Murdani