Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK di Sukabumi Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmwansyah saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk nyawa pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi, Jabar. (Foto: Dok. Polres Sukabumi)

Sukabumi l HukumKriminal.com – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, mengatakan, tujuh tersangka kasus pembunuhan pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, ditangkap polisi.

“Para tersangka itu  ialah DN (18), RA (19), AM (18), serta empat pelaku lain yang masih di bawah umur,” kata Dedy, Rabu (12/10/2022) di Sukabumi.

Menurut Dedy, penangkapan tersangka pembunuhan di Sukabumi, itu dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus dugaan pembunuhan pelajar SMK pada, Sabtu (8/10/2022).

“Kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang empat tersangka di antaranya masih di bawah umur,” kata Dedy.

Penangkapan para tersangka berlangsung di sejumlah lokasi.

Pelaku utama, yakni DN, RA, dan AM ditangkap di Kecamatan Cibadak pada, Senin (10/10/2022) dan Selasa (11/10/2022).

“Sementara empat tersangka lainnya juga ditangkap pada, Selasa, setelah dipancing untuk keluar dari persembunyian mereka di Kecamatan Cibadak,” kata Dedy.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena empat tersangka masih berusia di bawah umur,” kata Dedy.

Kasus penyerangan yang berakhir pembunuhan itu, kata Dedy, berawal saat pelaku utama, yakni DN (18), mengajak teman-temannya berkumpul.

Mereka, ialah RA (19) penyedia senjata tajam dan AM (18), serta empat pelaku di bawah umur lainnya, yang masih duduk di bangku kelas XI SMK.

“Semuanya warga Cibadak,” kata Dedy.

Saat berkumpul itu mereka merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten (julukan sekolah korban) pada Sabtu (8/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Setibanya mereka di lokasi, ternyata grafiti itu dijaga oleh korban dan rekan-rekannya.

Korban dan teman-temannya yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam langsung melarikan diri.

“Namun, korban yang kalah cepat tertangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit,” kata Dedy.

“Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bahu dan perut, sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” imbuh Dedy.

Motif para tersangka melakukan penyerangan, kata Dedy, adalah karena sakit hati akibat sering mendapat perundungan (bully) dari korban.

Sehingga DN mengajak enam rekannya untuk menyerang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar,” kata Dedy.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *