Tersangka TD STPLP/B/313/SPKT/ Polres Nias Polda Sumut Telah Ditetapkan Penahanannya

HukumKriminal.com – Gunungsitoli, Sabtu 8/2/2025. Tersangka TD dengan nomor laporan STPLP/B/313/SPKT/ Polres Nias Polda Sumut, yang sebelumnya telah ditangkap, akhirnya resmi ditetapkan penahanannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, dalam konfirmasi kepada wartawan HukumKriminal.com pada Sabtu sore, 8 Februari 2025.

Kapolres Nias menjelaskan, “Tersangka TD (suami) sudah kami tahan, sementara istrinya, VS, masih berstatus tersangka. Anggota saya saat ini sedang melakukan pemberkasan untuk proses selanjutnya ke kejaksaan,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, “Kami memutuskan untuk tidak menahan VS karena mempertimbangkan kondisi keluarga, di mana terdapat empat orang anak dari pasangan tersebut, termasuk seorang balita.”

Penahanan terhadap TD ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum terkait kasus yang tengah ditangani oleh Polres Nias. Kapolres mengakhiri keterangannya dengan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *