TI Beroperasi di Pinggir Jalan Raya Belinyu-Lumut Belum Ada Tindakan dari APH

Belinyu l HukumKriminal.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di Desa Riding panjang Kecamatan Belinyu beroperasi di pinggir jalan Belinyu-Lumut Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Media Hukum Kriminal Rabu (29/09/2021) pukul 16:00 Wib. Ada beberapa TI user-user selama ini belum ada tindakan dari APH setempat padahal mereka beroperasi di pinggir jalan raya Belinyu- Lumut sekitar 3 meter .

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Dengan adanya Tambang Timah illegal di pinggir jalan raya Belinyu-Lumut Kecamatan Belinyu media Hukum Kriminal meminta pihak APH Polsek Belinyu ,Polres Bangka ,Polda Babel,untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal.

(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *