Belinyu l HukumKriminal.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di Desa Riding panjang Kecamatan Belinyu beroperasi di pinggir jalan Belinyu-Lumut Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Media Hukum Kriminal Rabu (29/09/2021) pukul 16:00 Wib. Ada beberapa TI user-user selama ini belum ada tindakan dari APH setempat padahal mereka beroperasi di pinggir jalan raya Belinyu- Lumut sekitar 3 meter .
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Dengan adanya Tambang Timah illegal di pinggir jalan raya Belinyu-Lumut Kecamatan Belinyu media Hukum Kriminal meminta pihak APH Polsek Belinyu ,Polres Bangka ,Polda Babel,untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal.
(Tim Sembilan)