TI Parit 40 Terus Beroperasi Aman-aman Saja!!

Belinyu l HukumKriminal.com – Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) yang beroperasi di Kawasan Hutan HP di Jalan Parit 40, Kelurahan Romodong Indah,  Kecamatan Belinyu pantauan, Selasa (21/09/2021). Pukul 15.52 Wib.

Padahal kemarin Udah di tertibkan sama Camat Belinyu , Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Lurah Romodong indah pada tanggal Rabu(15/09/2021) Pukul 11.34 Wib.

Miris lagi tambang tidak jauh dari jalan raya sekitar 10 meter dari pinggir Jalan Raya. Sehingga bisa mengakibatkan rusaknya jalan raya tersebut karena ini fasilitas umum yang digunakan masyarakat banyak.

Dan di lokasi Tambang TI ada Papan Larangan dari Dinas dan Perkebunan Kabupaten Bangka.

DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
KABUPATEN BANGKA
“SETIAP ORANG DILARANG
MENEBANG, MERAMBAH, MEMBAKAR ATAU MENDUDUKI
KAWASAN HUTAN INI
TAMPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG
PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN INI DIANCAM PIDANA BERDASARKAN
1.UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
2.UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013

Penambang ini bekerja dikawasan yang dilarang tapi tetap saja membandel.

Terpantau Tim Sembilan hari ini TI terus beroperasi berjalan aman-aman saja.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Atas Kejadian ini meminta pihak APH untuk memeriksa dan menindak tegas pelaku nakal penambangan Illegal. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *