Bogor l HukumKriminal.com – Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menjual obat antivirus untuk Covid-19 (Ivermectin dan Favipirafir) dengan harga sangat tinggi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (16/7/2021).
Menurut Susatyo, tiga apotek itu menjual obat Covid-19, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).”Kami menemukan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat,” jelas Susatyo.
Ketiga apotek tersebut, lanjut Susatyo, menjual obat antivirus Covid-19 dengan cara daring, dan dijual di luar wilayah Bogor.
“Masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotek menjual obat tanpa resep dokter, agar melaporkan ke polisi,” tegas Susatyo.
Susatyo menambahkan, bahwa itu menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Dan pemilik dari ketiga apotek tersebut.”Dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tukas Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Tim Sembilan)