Mojokerto l HukumKriminal.com – Tim Buser “RAJAWALI” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hari Siswanto, S.AP, MH, tangkap tersangka Curanmor yang meresahkan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka berinisial FR (43) warga
Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Hari Siswanto, S.AP, MH mengatakan, bahwa FR ditangkap petugas kepolisian, setelah sering kali beraksi mencuri sepeda motor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto, diantaranya adalah, di swalayan Indomaret wilayah Mojokerto, dan area minimarket atau pusat perbelanjaan pinggir jalan raya lainnya.
“Dalam setiap aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam berupa celurit dan tersangka tidak segan untuk melukai korban atau warga yang mencoba menghalangi niat jahatnya,” kata Hari, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).
Lanjut Hari, melalui serangkaian penyelidikan, dalam waktu cukup lama, pelaku dapat teridentifikasi, sehingga langsung dilakukan pengejaran penangkapan di tempat persembunyiannya di rumah kos area Balongbendo – Sidoarjo.
“Pelaku ditembak di tempat, karena melawan petugas dan membahayakan saat ditangkap,” tukas Hari.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa Senjata Tajam (Sajam) dan peralatan Curanmor yang ditemukan waktu penggeledahan, dibawa ke Polres Mojokerto Kota, guna diproses hukum.
“Tersangka sudah pernah 3 kali menjalani hukuman,” tandas Hari.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Hari Siswanto, S.AP, MH, berpesan, bagi pengunjung minimarket/pusat perbelanjaan atau area parkir perdagangan lainnya, dan di manapun berada, harap tutup lubang kunci kontak sepeda motornya, juga tambahkan pengaman lainnya dan selalu awasi. (Agus Sinyo)